Cover dan Bab I Pendahuluan



 Pengelolaan Informasi Trambtibum dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul

BAB I Pendahuluan
A.   Latar Belakang Masalah
Dalam UUD 1945 Pasal 28 F dinyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Hal tersebut memberikan konsekuensi bagi lembaga-lembaga/institusi publik untuk membuka akses informasi kepada masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut telah ditetapkan suatu undang-undang yaitu Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang diharapkan dapat memberikan landasan operasional yang memberi jaminan terbukanya informasi bagi masyarakat luas terkait pengelolaan keuangan negara yang dilakukan oleh lembaga pemerintah maupun perusahaan publik atau lembaga non pemerintah yang mendapatkan alokasi dari APBN/D dan bantuan luar negeri.
Apabila dilihat secara konteks hubungan antara pemerintah daerah dan warga negaranya,  secara garis besar implikasi penerapan UU KIP tersebut melekat pada dua pihak, yaitu penyelenggara pemerintahan daerah dan masyarakat atau publik. Pada pihak penyelenggara pemerintahan daerah, ada beberapa implikasi penerapan UU KIP, seperti kesiapan pemerintah daerah untuk mengklasifikasikan informasi publik menjadi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan serta merta, dan informasi yang wajib disediakan serta informasi yang dikecualikan.
Selanjutnya Undang-Undang  Nomor:  32  Tahun  2004  tentang  Pemerintahan  Daerah, merupakan  salah  satu  wujud  reformasi  otonomi  daerah  dalam  rangka meningkatkan  efisiensi  dan  efektivitas  penyelenggaraan  otonomi  daerah untuk memberdayakan daerah dan  meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dalam  rangka  mengantisipasi  perkembangan  dan  dinamika  kegiatan masyarakat  seirama  dengan  tuntutan  era  globalisasi  dan  otonomi  daerah, maka  kondisi  ketenteraman  dan  ketertiban  umum  daerah  yang  kondusif merupakan  suatu  kebutuhan  mendasar  bagi  seluruh  masyarakat  untuk meningkatkan mutu kehidupannya.
Satpol  PP  mempunyai  tugas  membantu  kepala  daerah  untuk  menciptakan suatu  kondisi  daerah  yang  tenteram,  tertib,  dan  teratur  sehingga penyelenggaraan  roda  pemerintahan  dapat  berjalan  dengan  lancar  dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman. Oleh karena itu, di samping  menegakkan  Perda,  Satpol  PP  juga  dituntut  untuk  menegakkan kebijakan pemerintah daerah lainnya yaitu peraturan kepala daerah. Sehubungan  dengan  hal  tersebut  dan  sesuai  dengan  ketentuan  susunan organisasi,  formasi,  tugas,  fungsi,  wewenang,  hak  dan  kewajiban  Satpol  PP ditetapkan  dengan  Perda  yang  berpedoman  pada  peraturan  pemerintah.
Komitmen pemerintah untuk mewujudkan good governance telah ditetapkan dalam berbagai kebijakan seperti instruksi Presiden Nomor 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Inpres Nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Menciptakan kondisi yang aman dan tentram sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang di tuangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan komitmen program pemerintah tersebut, yaitu dalam hal pelaksanaan tugas umum pemerintahan yang pada dasarnya adalah untuk melakukan pelayanan umum yang berkualitas, memuaskan, transparan, dapat dipertanggungjawabkan diperlukan adanya Standar Oparasional Prosedur (SOP) sebagai pedoman/petunjuk bagi para aparatur (pejabat/pegawai) dalam melaksanakan tugas (pelayanan) dan bagi para pengguna jasa pelayanan (pelanggan) untuk mengetahui/memahani akan suatu prosedur pelayanan yang dilakukan oleh aparatur. Dengan demikian dapat kejelasan tanggung jawab, serta memberikan informasi yang diperlukan dalam menciptakan/ menghasilkan efisiensi dan efektivitas kinerja organisasi dalam mencapai tujuannya. Untuk menjamin adanya kesamaan pengertian dan keseragaman dalam tugas dan pelayanan informasi, maka perlu di buat Standar Operasinal Prosedur (SOP) di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul.
B.   Permasalahan
           1.   Identifikasi Masalah
Secara umum permasalahan yang terkait dengan pengelolaan informasi Tramtibum di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul adalah sebagai berikut:
a.    Belum adanya pemahaman yang tepat mengenai esensi e government dikarenakan lemahnya sisi sumber daya manusia (SDM).
b.    Problem ketersediaan infrastruktur sebagai hal pokok bagi penerapan e government belum sepenuhnya ada.
c.    Peraturan seputar e government di daerah belum ada.
d.    Terjadinya “pulau-pulau” informasi di masing-masing bidang dan seksi yang ada di Satuan Polisi Pamong Praja, sehingga belum ada bidang atau personel tertentu yang menjadi admin pengumpul data dan menjadi sumber data atau bank data tentang informasi tramtibum di Kabupaten Bantul, khususnya di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul.
e.    Belum optimalnya implentasi atas arahan strategis guna pengembangan TI dan MI untuk pengelolaan informasi Tramtibum di Satpol. PP Kabupaten Bantul..
f.     Masih adanya kebiasaan lama dalam pengolahan informasi Tramtibum yang seharusnya sudah diganti dengan paradigma baru melalui standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan.
2.    Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan di atas, maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
Bagaimana pengelolaan Informasi Trambtibum dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul?
C.   Tujuan Penulisan
Sebuah penulisan harus mempunyai tujuan dengan harapan arah dari penulisan yang dilakukan akan jelas. Dengan adanya tujuan penulisan diharapkan langkah-langkah kajian dan analisa dari penulisan yang dilakukan sesuai dengan harapan. Berdasarkan perumusan masalah,  maka tujuan penulisan yang ingin dicapai antara lain :
  1. Untuk mengetahui pengelolaan Informasi Trambtibum dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul.
D.   Manfaat Penelitian
Sebuah penulisan diselenggarakan dalam rangka meraih tujuan tertentu dan diharapkan dapat memberikan manfaat. Oleh karenanya penulis berharap makalah/paper ini dapat bermanfaat bagi semua pihak, yaitu:
             1.     Secara teoritis
a.    Dari sisi teoritis penulis berharap makalah/ paper ini dapat memberikan sebuah pencerahan baru mengenai pengelolaan Informasi Trambtibum dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul
b.    Bagi penulis, makalah/paper ini merupakan bagian dari proses belajar yang harus ditempuh untuk mendapatkan banyak pengetahuan tentang bagaimana  pengelolaan Informasi Trambtibum dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul.
c.    Bagi pembaca dan penulis lain, dapat dijadikan informasi untuk meneliti lebih lanjut mengenai  pengelolaan Informasi Trambtibum dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul.
2.   Secara praktis
a.    Meningkatkan kesadaran kepada pihak-pihak terkait sebagai stakeholder dan pejabat publik yang bekewenangan dalam pengambilan keputusan untuk mengoptimalkan pengelolaan Informasi Trambtibum dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul.
b.    Bagi pegawai dan staf di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul, dapat sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah dalam melaksanakan pengelolaan Informasi Trambtibum dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) ke depan.

Comments

Popular posts from this blog

Implementasi IT dalam Bidang Pemerintahan: Penerapan e-Procurement System dalam mendukung e-Governance dan Good Corporate Governance

Satpol PP Jakarta Gunakan Senjata Api, Demi Keamanan