Bab IV Pembahasan

BAB   IV  Pembahasan
A.   Hasil dan Pembahasan
Pengembangan TI dan Egovernment sudah banyak dilakukan oleh Pemda. Namun ternyata tidak semua Pemda mengikuti mekanisme standar dalam setiap proyek TI.
Idealnya sebuah pengembangan Teknologi Informasi didasari pada Master Plan & Blue Print yang telah ditetapkan sebelumnya. Namun pada prakteknya tidak bisa kondisi ideal itu diwujudkan. Daerah sebagai lembaga otonom tentu saja tetap menjadi bagian dari NKRI. Status ini menjadikan ketergantungan daerah pada kebijakan pusat, termasuk dalam pengembangan.
Pada kenyataannya penyusunan Program Kerja dan implementasinya dapat menjadi tidak konsisten ketika anggaran yang diajukan guna mendukung Program Kerja tahunan tersebut tidak disetujui. Akhirnya tolok ukur keberhasilan pengembangan Teknologi Informasi Daerah tergantung pada ada tidaknya anggaran yang dialokasikan di bidang Teknologi Informasi, baik untuk kepentingan internal Pemerintah Daerah maupun dalam rangka mencukupi pengembangan Teknologi Informasi publik.     
Terkait dengan hal tersebut, maka dari hasil pengamatan, wawancara dan studi dokumentasi di Satpol. PP Kabupaten Bantul, didapatkan data dan informasi hasil pengamatan sebagai berikut:
1.    Aspek Sumber Daya Manusia (SDM)
a.      Memiiki SDM dibidang teknologi informasi dan komunikasi.
b.      Prosentase penguasaan dan penggunaan teknologi informasi masih rendah
c.      Masih terdapat anggota Satpol. PP yang belum menguasai penggunaan komputer.
d.      Banyak sumber dan narasumber untuk proses pembelajaran di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
e.      Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi sangat pesat.
f.       Kurangnya penguasaan pemanfaatan teknologi informasi akan mengakibatkan tertinggal dari daerah lain.
2.    Aspek Teknologi/ Jaringan
a.    Sudah terdapat jaringan intranet dan internet.
b.    Belum optimalnya pemanfaatan jaringan
c.    Penguasaan komputer dan Internet, baik pimpinan maupun staf masih rendah.
d.    Teknologi jaringan sudah murah dan mudah didapat di pasaran.
e.    Pengembangan aplikasi jaringan sudah lebih mudah dan cepat.
f.     Masyarakat sudah melek internet, membuat mereka lebih suka mendapatkan informasi yang terpasang di Web.
3.    Aspek Data/ Informasi
a.      Tersedianya perangkat pemroses data.
b.      Adanya keinginan pemusatan data.
c.      Ada keinginan untuk mengintegrasikan data-data untuk kepentingan pelayanan publik lewat jaringan.
d.      Belum ada Basis Data terpadu.
e.      Belum ada prosedur standar penanganan data
f.       Organisasi dan kelengkapan data masih belum baik.
g.      Kemajuan Teknologi Informasi yang canggih dan berdayaguna.
h.     Perangkat pemroses data semakin lengkap dan canggih
i.       Ada sistem Basis Data Terdistribusi ataupun terpusat yang terpadu.
j.       Tuntutan masyarakat tentang informasi dan pelayanan.
k.      Tuntutan masyarakat akan transparansi.
l.       Dinamika masyarakat yang menuntut terciptanya Good  Governance.
4.    Aspek Manajemen/ Organisasi
a.    Seluruh instansi telah mempunyai jaringan intranet dan internet..
b.    Seluruh instansi  terhubung lewat jaringan.
c.    SDM dalam bidang teknologi informasi di Satpol. PP belum merata.
d.    Teknologi informasi dan komunikasi dapat mengefektifkan pelayanan Informasi.
e.    Banyak best practise e-Government yang dapat dirujuk.
f.     Tuntutan kecepatan pelayanan untuk masyarakat.
g.    Tuntutan penyajian informasi yang cepat dan akurat.
5.    Aspek Proses
a.    Ada keinginan untuk mengintegrasikan data-data untuk kepentingan pelayanan publik lewat jaringan.
b.    Text Box:  Adanya kesadaran pentingnya keterpaduan pelayanan.
c.    Ketersediaan dan kualitas peralatan antar bidang tidak merata.
d.    Penerapan Otonomi daerah.
e.    Masyarakat semakin kritis.
B.     Deskripsi
1.    Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul
Satuan Polisi Pamong Praja berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 6 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul adalah perangkat pemerintah daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum serta menegakkan peraturan daerah. Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul adalah Tipe A, dengan eselonsi bagi Kepala Satuan IIB, dengan susunan organisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) terdiri atas :
1.      Kepala Satuan;
2.      Bagian Tata Usaha, terdiri atas :
a.    Sub Bagian Umum dan  Kepegawaian;
b.    Sub Bagian Program, Keuangan dan Aset;
3.      Bidang  Pengendalian dan Operasi, terdiri atas :
a.    Seksi Pengamanan dan Peningkatan Kapasitas;
b.    Seksi Intelijen dan Teritorial;
4.      Bidang  Penegakan Peraturan Daerah, terdiri atas :
a.    Seksi Penyidikan dan Penindakan;
b.    Seksi Penyuluhan, Pengkajian dan Evaluasi;
5.      Bidang Ketentraman dan Ketertiban, terdiri atas :
a.    Seksi Pengawasan dan Penertiban;
b.    Seksi Inventarisasi dan Pengaduan;
6.      Kelompok Jabatan Fungsional.
Selanjutnya  dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul diatur tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja. Tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja berdasarkan pasal tersebut adalah memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.
Satuan Polisi Pamong Praja dengan organisasi seperti ini diharapkan dapat lebih menjamin terciptanya kondisi ketenteraman dan ketertiban umum daerah yang kondusif, karena susunan organisasi lebih lengkap sehingga mestinya lebih mampu dalam menangani dan menyelesaikan berbagai permasalahan hukum serta ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Bantul. Namun berdasarkan pengamatan penulis, organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul yang ada saat ini belum dapat berperan secara optimal dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam upaya mewujudkan  kondisi ketenteraman dan ketertiban umum daerah yang kondusif, yang dapat dilihat dari masih relatif banyaknya terjadi pelanggaran peraturan daerah dan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Bantul.
Disamping itu, dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja, seharusnya organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul segera diadakan perubahan untuk disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah baru tersebut. Namun dalam kenyataannya sampai sekarang perubahan tersebut belum dilaksanakan, sehingga hal ini juga merupakan permasalahan dalam organisasi Satuan Polisi Pamong Praja.
Sebagai satu-satunya lembaga teknis daerah yang bertugas membantu Bupati dalam bidang ketentraman dan ketertiban umum dan penegakan peraturan daerah, maka tugas pokok dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul adalah  Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, serta dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi :
a.    perumusan kebijakan teknis di bidang ketentraman dan ketertiban;
b.    penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
c.    pemantauan dan evaluasi pelaksanaan ketentraman dan ketertiban umum;
d.    penegakan peraturan daerah; dan
e.    pelaksanaan tugas lain yang diberikan dan atau diperintahkan atasan.
Mendasari pada tugas pokok dan fungsi tersebut, maka visi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul adalah “Terciptanya masyarakat Bantul Tertib, Tenteram, Sejahtera dan Demokratis”.
            Untuk mewujudkan visi tersebut, maka Satpol. PP Kabupaten Bantul memiliki misi ke dalam (pemerintahan) dan misi kemasyarakatan. Beberapa misi yang diemban antara lain 
Mewujudkan tegaknya Peraturan Daerah; Mewujudkan Aparatur pemerintah yang trampil dan Profesional sehingga tercipta Good Government dan Good Governence;
Dengan demikian stakeholder yang terlibat dalam pengelolaan informasi tramtibum dengan Standar Operasional Prosedur di Satpol. PP Kabupaten Bantul mencakup Organisasi Satuan Kerja Satpol. PP Kabupaten Bantul dan pegawai Pemerintah Kabupaten Bantul dan masyarakat Bantul pada umumnya serta pihak-pihak lain diluar komunitas Kabupaten Bantul. Komunitas Teknologi Informasi & Multimedia Bantul sendiri terdiri dari berbagai kalangan, baik pendidikan dan akademisi, pedagang/pengusaha, tokoh masyarakat, dan lain-lain.
2.    Jenis Pelayanan Satuan Polisi Pamong Praja
Jenis pelayanan yang dilaksanakan oleh Satpol. PP Kabupaten Bantul diantaranya adalah sebagai berikut:
a.      Pemberian informasi terkait dengan kegiatan Satpol. PP Kabupaten Bantul.
b.      Pengamanan unjuk rasa dan event-event penting baik yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun masyarakat.
c.      Melakukan tindakan persuasif dengan memberikan pembinaan kepada masyarakat agar mematuhi Perda.
d.      Menerima dan melakukan penanganan atas pengaduan dari warga masyarakat atau badan hokum terkait dengan gangguan ketentraman, ketertiban umum dan pelanggaran perda.
e.      Melaksanakan sosialisasi atau penyuluhan mengenai pelaksanaan perda dan Perbup. Serta hal-hal yang terkait dengan ketentraman dan ketertiban umum.
f.       Melaksanakan penegakan perda dan perbup.
Terkait dengan topik yang diangkat dalam observasi di lapangan ini, maka difokuskan pada pelaksanaan pengelolaan informasi tramtibum di Satpol. PP Kabupaten Bantul. 



D. Matrik Analisis  SWOT
E.    Hasil Analisa dan Strategi
Untuk menentukan strategi pengembangan dan peningkatan adalah dengan mengetahui isu strateginya. Identifikasi isu strategis  memiliki peranan yang sangat vital, terutama untuk pengambilan keputusan atau perumusan suatu kebijakan yang akan dilaksanakan oleh organisasi. Hal ini sebagaimana yang dikemukakan oleh Bryson (1995) bahwa isu strategis adalah pilihan kebijakan mendasar yang mempengaruhi mandat, misi, nilai, tingkat dan kombinasi pelayanan, klien biaya, organisasi atau manajemen tentang efektivitas suatu strategi. Bryson (1995) mengemukakan beberapa kriteria, yaitu secara teknis dapat dikerjakan, secara polistis dapat diterima olah para stakeholders, harus sesuai dengan filosofi dan nilai-nilai organisasi, bersifat etis, moral, legal dan merupakan keinginan organisasi untuk lebih baik, dan harus sesuai dengan isu strategis yang hendak dipecahkan.
Penyusunan strategi untuk peningkatan kinerja dilakukan dengan membuat matriks keterkaitan antara aspek strategis internal dan eksternal yang menghasilkan beberapa rumusan. Peningkatan kinerja berdasarkan matriks keterkaitan antara faktor strategis internal dan eksternal dilakukan dengan mengembangkan beberapa stetegi sesuai dengan positioning Satpol. PP Kabupaten Bantul yang berada pada taraf lembaga yang membutuhkan strategi pengembangan secara stabil dengan pendekatan agressive maintenance strategy (Strategi perbaikan agresif), adalah strategi konsolidasi internal dengan mengadakan perbaikan-perbaikan berbagai bidang. Ringkasnya adalah perlu melakukan perbaikan faktor-faktor kelemahan untuk memaksimalkan pemanfaatan peluang. Pilihan strategi berdasarkan isu strategis selengkapnya dapat dilihat pada tabel berikut:
D.    Tahap Pengembangan
Tahapan yang dilakukan untuk menemukan strategi yang tepat bagi pengembangan dan peningkatan adalah berdasarkan hasil evaluasi diri, yaitu: Analisis faktor strategis internal dan eksternal adalah pengolahan factor-faktor strategis pada lingkungan internal dan eksternal dengan memberikan pembobotan dan rating pada setiap faktor strategis. Faktor strategis adalah faktor dominant dari kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman yang memberikan pengaruh terhadap kondisi dan situasi yang ada dan memberikan keuntungan bila dilakukan tindakan positif (Robert G Dyson, 1980: 8-12 dalam Singarimbun, 1995: 54).
Penyusunan strategi untuk pengembangan dilakukan dengan membuat matrik keterkaitan antara aspek strategis internal dan eksternal yang menghasilkan beberapa rumusan. Tahapan pengembangan dan peningkatan berdasarkan matriks keterkaitan antara faktor strategis internal dan eksternal dilakukan dengan mengembangkan beberapa strategi sesuai dengan posisi atau keadaan Satpol. PP Kabupaten Bantul yang berada pada taraf yang membutuhkan strategi pengembangan dengan pendekatan aggressive maintenance strategy (strategi perbaikan agresif), adalah strategi konsolodasi internal dengan mengadakan perbaikan-perbaikan di berbagai bidang. Perbaikan faktor-faktor kelemahan untuk memaksimalkan pemanfaatan peluang.
Selengkapnya tentang kerangka analitis proses penyusunan strategi pengembangan berdasarkan kajian lingkungan internal dan eksternal dapat dilihat pada tabel berikut: 
Berdasarkan hasil uraian analisa dan strategi untuk pengembangan di Satpol. PP Kabupaten Bantul, maka dapat disusun beberapa tahapan pengembangan yaitu sebagai berikut:
1.    Tahun I (Pertama)
a.    Isu Strategisnya adalah Bagaimana memanfaatkan ketersediaan jaringan  untuk terciptanya pemerintahan yang Good  Governance.
b.    Strateginya adalah Memanfaatkan ketersediaan jaringan untuk pelayanan yang cepat, tepat dan terpadu, serta ketersediaan informasi yang akurat dan informatif   untuk terciptanya pemerintahan yang Good  Governance.
c.    Kebijakannya adalah Mengoptimalkan ketersediaan jaringan yang ada untuk pelayanan yang cepat, tepat dan terpadu, serta ketersediaan informasi yang akurat dan informatif   untuk terciptanya pemerintahan yang Good  Governance dengan pengelolaan teknologi informasi di lingkungan pemerintah kabupaten Bantul dengan menggunakan model Connected Government sebagai solusi.
2.    Tahun II (Kedua)
a.    Isu Strategisnya adalah Bagaimana membuat posedur standar penanganan data dan informasi dengan pemanfaatan teknologi untuk mengefektifkan pelayanan kepada masyarakat?
a.    Strateginya adalah Perlu dibuat prosedur penanganan data dan informasi dengan pemanfaatan teknologi untuk mengefektifkan pelayanan kepada masyarakat menuju  terciptanya pemerintahan yang Good  Governance
b.    Kebijakannya adalah Segera dibuat Standar operasional prosedur (SOP) tentang pengelolaan informasi Tramtibum di Satpol. PP Kabupaten Bantul yang dibakukan dan menjadi acuan bagi staf dan pejabat eselon dilingkungan satuan kerja Satpol. PP Kabupaten Bantul.
3.    Tahun III (Ketiga)
a.    Isu Strategisnya adalah Bagaimana memanfaatkan SDM di bidang teknologi untuk mengikuti perkembangan teknologi informasi yang terbaru.
b.    Strateginya adalah Memanfaatkan SDM di bidang teknologi untuk mengikuti perkembangan teknologi informasi yang terbaru guna melakukan  pelayanan yang cepat, tepat dan terpadu, menuju  terciptanya pemerintahan yang Good  Governance
c.    Kebijakannya adalah pengiriman SDM di bidang teknologi dan informasi di Satpol. PP Kabupaten Bantul untuk mendapatkan peningkatan pengetahuan tentang perkembangan teknologi dan informasi melalui diklat-diklat maupun kursus pendek yang teknis mempelajari tentang perkembangan teknologi informasi.
4.    Tahun IV (Keempat)
a.    Isu Strategisnya adalah Bagaimana dengan peralatan dan perangkat yang ada dapat mengikuti perkembangan teknologi informasi untuk dapat melayani dengan cepat, tepat dan terpadu, serta ketersediaan informasi yang akurat dan informatif   menuju terciptanya pemerintahan yang Good  Governance ?
b.    Strateginya adalah Perlu meningkatkan ketersediaan dan kualitas peralatan dan perangkat untuk dapat mengikuti perkembangan teknologi informasi guna melayani dengan cepat, tepat dan terpadu, serta ketersediaan informasi yang akurat dan informatif   menuju terciptanya pemerintahan yang Good  Governance
c.    Kebijakannya adalah Melakukan pengadaan peralatan dan perangkat dengan jumlah dan kualitas yang memadai sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi informasi untuk dapat melayani dengan cepat, tepat dan terpadu, serta ketersediaan informasi yang akurat dan informatif   menuju terciptanya pemerintahan yang Good  Governance.
5.    Tahun V (Kelima)
a.    Isu Strategisnya adalah Bagaimana memanfaatkan sumber dan narasumber untuk meningkatkan kemampuan SDM di bidang teknologi informasi?
b.    Strateginya adalah Memanfaatkan sumber dan narasumber untuk meningkatkan kemampuan SDM di bidang teknologi dan informasi.
c.    Kebijakannya adalah perlu untuk mengundang dan bekerjasama dengan pihak ketiga sebagai sumber dan narasumber untuk dapat meningkatkan kemampuan dan kompetensi SDM di bidang teknologi dan informasi di lingkungan Satker. Satpol. PP Kabupaten Bantul agar dapat melakukan pelayanan dengan cepat, tepat dan terpadu, serta ketersediaan informasi yang akurat dan informatif   menuju terciptanya pemerintahan yang Good  Governance.

Comments

Popular posts from this blog

FERMENTASI JERAMI UNTUK PAKAN TERNAK

Pengertian, Ciri-ciri & Dunia Alay