Sat Pol PP Bantul Segera Tertibkan Lapak Parangkusumo
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Bantul memberi tenggang hingga akhir bulan depan kepada pemilik lapak di selatan kawasan Parangkusumo Kretek untuk melakukan pembogkaran. Opsi tersebut diberikan lantaran sesuai ijin masyarakat, batas penggunaan lahan untuk membuka usaha berakhir 28 Februari 2011.
Bila pemilik lapak tidak mematuhi, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Sat Pol PP Bantul, Sri Supriatini SH mengatakan, laka pihaknya akan turun tangan untuk melakukan penertiban. "Mereka yang mengajukan permohonan itu warga yang sebelumnya memang menempati lokasi itu," ujarnya di Bantul, Minggu (23/1).
Pada dasarnya, kata Sri, lokasi yang belum lama dibersihkan itu tidak boleh untuk membuka usaha. Namun ada sekitar 69 warga mengajukan ijin untuk membuka usaha.
Data Satpol PP menyebutkan dari 69 yang minta ijin, baru 30 yang membangun lapak. Sebenarnya, batas ijin penggunaan lahan 10 Januari lalu, tetapi setelah itu memang ada pengajuan perpanjang hingga 28 Februari.
Ketentuan membangun lapak harus sepuluh meter dari konblok, baik yang membujur timur ke barat atau utara ke selatan. Ketentuan itu menurut Sri dengan mempertimbangkan aspek kelancaran arus lalulintas kebersihan dan ketertiban tetap terjaga. "Jangan sampai adanya bangunan lapak mengganggu pengguna jalan," jelas Sri.
Sementara pembongkaran sebanyak 104 bangunan yang diduga liar di sepanjang jalan menuju Pantai Depok tetap akan dilakukan tahun ini. Namun waktu pastinya belum bisa disebutkan. "Prinsip tahun ini akan kami tertibkan," jelas Sri.
Bangunan itu menurutnya tidak berijin dan berada di atas tanah Sultan Ground (SG). Sehingga bila dilakukan penertiban tidak ada aturan yang dilanggar. (R-5) Sumber berita Bantul (KRJogja.com)
Comments
Post a Comment