ORGANISASI

Susunan organisasi Sat Pol PP terdiri atas :
    Kepala Satuan;
    Bagian Tata Usaha, terdiri atas :
        Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
        Sub Bagian Program, Keuangan dan Aset.

    Bidang Pengendalian dan Operasi, terdiri atas :
        Seksi Pengamanan dan Peningkatan Kapasitas; dan
        Seksi Intelijen dan Teritorial.
    Bidang Penegakkan Peraturan Daerah, terdiri atas :
        Seksi Penyidikan dan Penindakan; dan
        Seksi Penyulihan, Pengkajian dan Evaluasi.
    Bidang Ketentraman dan Ketertiban, terdiri atas :
        Seksi Pengawasan dan Penertiban; dan
        Seksi Inventarisasi dan Pengaduan.
    Kelompok Jabatan Fungsional;

Comments

Popular posts from this blog

FERMENTASI JERAMI UNTUK PAKAN TERNAK

Pengertian, Ciri-ciri & Dunia Alay