ORGANISASI
Susunan organisasi Sat Pol PP terdiri atas :
Kepala Satuan;
Bagian Tata Usaha, terdiri atas :
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
Sub Bagian Program, Keuangan dan Aset.
Bidang Pengendalian dan Operasi, terdiri atas :
Seksi Pengamanan dan Peningkatan Kapasitas; dan
Seksi Intelijen dan Teritorial.
Bidang Penegakkan Peraturan Daerah, terdiri atas :
Seksi Penyidikan dan Penindakan; dan
Seksi Penyulihan, Pengkajian dan Evaluasi.
Bidang Ketentraman dan Ketertiban, terdiri atas :
Seksi Pengawasan dan Penertiban; dan
Seksi Inventarisasi dan Pengaduan.
Kelompok Jabatan Fungsional;
Comments
Post a Comment