Deskripsi Satpol. PP
Dasar Pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul yaitu: Perda Kabupaten Bantul Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pembentukan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul.
Kedudukan
Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh seorang Kepala Satuan dan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas Pokok
Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.
Fungsi
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi :
perumusan kebijakan teknis di bidang ketentraman dan ketertiban;
penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan ketentraman dan ketertiban umum;
penegakan peraturan daerah; dan
pelaksanaan tugas lain yang diberikan dan atau diperintahkan atasan.
Tujuan
Meningkatkan Sumber Daya Manusia;
Meningkatkan Pelayanan dibidang Ketentraman dan Ketertiban kepada Masyarakat;
Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati peraturan perundang undangan.
Sasaran
Terkontrolnya situasi keamanan dititik ? titik rawan gangguan;
Terawasinya obyek ? obyek vital Pemerintah;
Terawasinya kegiatan ditempat hiburan, rental VCD, CD, Panti Pijat dan Salon yang diduga menjadi tempat kegiatan prostitusi;
Terciptanya kondisi tertib, aman, daerah milik jalan atau trotoar dari keberadaan pedagang kaki lima;
Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menaati perijinan;
Terjaganya kelestarian lingkungan hidup dan bangunan vital di zona larangan, sungai dan pesisir dari kegiatan penambangan pasir;
Terlindunginya mental generasi muda dari pengaruh minuman beralkohol;
Terbebasnya Kabupaten Bantul dari kegiatan Pelacuran
Kebijakan
Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pengamanan terhadap kelompok masyarakat yang melakukan penyampaian aspirasi diluar Bantul.
Dalam rangka penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL), pelaku usaha diminta membuat surat keterangan yang berisikan bahwa, yang bersangkutan tidak boleh menempatkan dagangannya secara permanent ditempat mereka berjualan dan jika sewaktu? waktu dilakukan penertiban/penataan maka PKL tersebut harus bersedia pindah tempat tanpa syarat.
Program
Peningkatan kapasitas Sumber Daya Aparatur.
Pemeliharaan Kantrantibmas dan Pencegahan tindak kriminal.
Pemberdayaan masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan.
Comments
Post a Comment